IMG-20260629-WA0278

Polres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Pematangsiantar

Pematangsiantar  | MATANEWSTV.com – Polres Pematangsiantar turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (27/11/2027) sore.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Kegiatan diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan KBO Sat Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH, serta dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar, Kasi PAPBB Belman Tindaon SH, para Kasi, jaksa, dan pegawai Kejari Pematangsiantar.

Dalam sambutannya, Kajari Erwin Purba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewenangan Jaksa sebagai eksekutor Putusan Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rinciannya, 57 perkara terkait narkotika, 13 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Trantibum).

Untuk perkara narkotika, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 126,61 gram, ganja 207,81 gram, serta bong, kaca pirex, timbangan digital, dan telepon seluler.

Sedangkan untuk perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan antara lain pisau, gergaji, telepon seluler, kotak HP, jaket, topi, baju, dan celana. Sementara untuk perkara Trantibum, dimusnahkan pulpen, kertas, tas, dan HP.

“Kegiatan pemusnahan ini mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya di Kota Pematangsiantar,” jelas Kajari Erwin Purba.

Meski awalnya dijadwalkan siang hari pukul 14.00 WIB bersama Pemko, Forkopimda, dan instansi terkait, kondisi cuaca memaksa pemusnahan baru dapat dilaksanakan sore hari dengan dihadiri perwakilan Polres Pematangsiantar, BNNK, serta jajaran Kejari.

Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang telah bekerja maksimal dalam mengelola dan menyiapkan barang bukti.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kita semua, khususnya dalam penegakan hukum di Kota Pematangsiantar,” pungkas Erwin Purba.

🔶 ( Ilham Lubis )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis, Ancam Korban dengan Gunting!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *