Labusel || MATANEWSTV.com – Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan petugas, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Senin (10/11/2025).
Kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Korban bernama Soman (77) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron bernomor polisi BK 2563 ZU saat mencari berondolan sawit di kebun kelapa sawit.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin IPDA Bambang Purwanto segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FM (22) di rumahnya di Dusun Cikampak Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX milik korban.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afd III Blok M Kebun Sei Kebara.
Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban, satu unit handphone Oppo A53, serta sepeda motor Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara dua rekan pelaku lainnya, berinisial PT dan MS, berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan ramai, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tegas Kapolsek.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

















