MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025, setelah adanya informasi masyarakat mengenai sekelompok orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa enam orang perempuan dan satu orang laki-laki sebagai sopir.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa empat di antara enam perempuan tersebut merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Dua perempuan lainnya diketahui berperan sebagai agen perekrut sekaligus pengatur keberangkatan.
Salah satu tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan, sedangkan seorang lainnya berperan mengantar pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), keduanya warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Sementara empat korban calon pekerja migran masing-masing berasal dari Kabupaten Deli Serdang dan Sergai.
Dalam modus operandinya, para korban dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, satu unit handphone Samsung, satu unit iPhone 11, satu unit Oppo A57, serta lima paspor milik calon pekerja migran.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi yang merugikan masyarakat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
🔷Nain
















