SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel – Tiga orang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dipanggil oleh penyidik Polres Labusel terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008, usai memberitakan kasus seorang siswi berinisial IH yang berhenti sekolah di Yayasan Darul Muhsinin, Kecamatan Sungai Kanan.
Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa siswi IH terpaksa berhenti lantaran tidak sanggup membayar iuran kegiatan sekolah sebesar Rp350 ribu.
Kepala yayasan kemudian melaporkan wartawan yang menulis berita itu ke Polres Labusel.
Namun, langkah Polres Labusel ini dinilai tidak tepat.
Menurut Dewan Pers, pasal-pasal dalam UU ITE tidak bisa digunakan terhadap karya jurnalistik karena produk pers sudah memiliki landasan hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang berwenang memeriksa dan menilai sebuah produk pers adalah Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum secara langsung. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers,” demikian penegasan yang selama ini kerap disampaikan lembaga tersebut.
Selain itu, tindakan menghalangi atau menekan kerja wartawan justru dapat terjerat pidana.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pemanggilan wartawan ini tertuang dalam surat resmi Polres Labusel nomor 2083/IX/res 1.24/2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025. Namun, sejumlah kalangan menilai penyidikan tersebut kurang tepat sasaran.
Jika pun hendak membuat sangkaan hukum, seharusnya aparat mengacu pada aturan pidana murni, misalnya Pasal 390 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan maksud menipu masyarakat.
Para jurnalis di Labusel menyayangkan langkah yang diambil Polres Labuhanbatu Selatan.
Mereka menilai proses hukum tersebut tidak efektif dan tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum serta keadilan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















