ACEH 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Kutacane — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial S (43) dan SA (42), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah pondok kebun yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/10/2025) sekira pukul 00.15 WIB di kawasan Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang dibungkus menggunakan pipet warna putih bening dengan berat bruto sekitar 1 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga bungkus plastik klip putih bening, empat paket kosong dari pipet putih, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, dan satu buah gunting.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di pondok kebun tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan dua orang pria di dalam pondok, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Di lokasi, polisi mendapati barang bukti sabu siap edar beserta peralatan pendukung lainnya. Kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.
“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seluruh wilayah Aceh Tenggara. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di daerah ini. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Nain)
















