Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkoba Miliki Sabu di Jalan Singosari

SUMUT đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com |  PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dengan menangkap seorang residivis kasus narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terjadi di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku berinisial JS (53), warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JS di pinggir Jalan Singosari Gang Selamat sesuai informasi yang diterima,” ujar AKP Irwanta, Jumat (3/10).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,35 gram yang sebelumnya sempat dijatuhkan dari tangan kanan pelaku ke atas aspal. Dari tangan kiri JS, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.520.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa JS memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R di daerah Nagahuta.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku R tidak berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, JS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka JS sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkotika.

(ILHAM LUBIS)

(Humas Polres Pematangsiantar)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Dialogis, Bagikan Minuman kepada Pengendara yang Antre BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *