Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Komisi XIII DPR RI Gelar RDP dengan Komnas HAM, TPL, dan Masyarakat: Sengketa Tanah Adat Harus Tuntas

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | MedanKomisi XIII DPR RI menegaskan bentrokan antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di Simalungun tidak boleh lagi terulang.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kemenkumham, PT TPL, dan perwakilan masyarakat adat yang digelar di Grand Aston Medan, Jumat (3/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas tuntutan tanah adat masyarakat di lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL yang sejak lama menjadi sumber konflik.

Berbagai pandangan mengemuka, mulai dari dukungan atas klaim tanah adat hingga penolakan dengan alasan legalitas dan definisi masyarakat adat yang belum jelas.

Dukungan Tanah Adat

Mangitua Ambarita mengingatkan konflik sudah berlangsung sejak 1998 dengan catatan bentrokan, korban luka, hingga rusaknya lahan. Dukungan juga datang dari lembaga keagamaan Kapusin serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menilai terjadi kriminalisasi dan pembatasan akses warga, serta mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Pandangan Penolakan dan Akademisi

Tokoh Simalungun, Dr. Sarmedi Purba, menolak klaim tanah adat di wilayah tersebut. Ia menekankan perlunya definisi tegas sesuai standar hukum.

Hal senada diungkapkan akademisi Jan Togu Damanik yang menilai klaim tanpa dasar hukum bisa memicu kekacauan.

Pemerintah Daerah dan Perusahaan

Sejumlah kepala daerah mengakui masih ada tuntutan tanah adat di wilayah konsesi TPL. Pemkab Tapanuli Utara menyebut ada 10 titik, sementara Pemkab Toba mencatat tujuh usulan pembentukan Masyarakat Hutan Adat (MHA) yang belum memenuhi syarat.

Direktur TPL Jandres Silalahi menyebut perusahaan hanya mengelola 29% konsesi. Ia menegaskan konflik baru muncul sejak 2016 seiring kebijakan perhutanan sosial. Menurutnya, 15.500 hektare masih dalam klaim, namun perusahaan terbuka untuk kemitraan.

Baca juga   Ungkap Pelaku Curanmor, Wujudkan Kamtibmas Melalui Kerja Cepat dan Tepat

Komnas HAM dan Aparat Hukum

Komnas HAM mencatat ada 31 titik tuntutan tanah adat dengan irisan 17.250 hektare di wilayah konsesi TPL. Komnas menegaskan tidak boleh ada kekerasan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.

Kapolda Sumut melalui Irwasda memaparkan ada 16 laporan polisi terkait bentrok 22 September lalu yang kini dalam proses penyidikan.

Sikap DPR

Komisi XIII DPR RI menekankan penyelesaian konflik harus nondiskriminatif, bebas kekerasan, dan melibatkan seluruh pihak.

DPR merekomendasikan Kemenkumham membentuk TGPF serta menyiapkan pansus agraria. Portal jalan yang ditutup diminta segera dibuka agar akses masyarakat tidak terganggu.

Perusahaan wajib menghormati HAM, pemerintah harus menjamin investasi, sementara masyarakat mendapat hak hidup dan akses yang adil,” tegas anggota Komisi XIII.

Komisi XIII memastikan akan menindaklanjuti konflik agraria di lahan konsesi TPL ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.

(Red)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *