Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

ACEH 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43).

Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) usai DW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mengatakan penetapan tersangka DW dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan, termasuk gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp67.556.000 dan 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil audit PKKN BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara,” jelas Mahliadi.

DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan memanfaatkan aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Modus yang dijalankan tersangka adalah mengabaikan prosedur otorisasi transaksi serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) sehingga seolah-olah transaksi tersebut sah.

Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berupa investasi melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.963.537.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Nain)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Karimun Salurkan 300 Paket Bansos untuk Pengemudi Ojol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *