SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Simalungun — Polsek Bosar Maligas kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Soni Silalahi, SH., tim berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan mengamankan satu kurir sabu lintas kabupaten dengan barang bukti total 10,37 gram sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin (4/8) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Surya Hendrian Damanik (45), seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diringkus saat melakukan transaksi narkoba.
IPTU Soni menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari laporan intelijen masyarakat yang peduli keamanan lingkungan.
“Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi adanya aktivitas mencurigakan jual beli sabu di kawasan tersebut,” ujar IPTU Soni saat dikonfirmasi Jumat (8/8).
Petugas yang tiba di lokasi mendapatkan keterangan warga mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang akan melakukan transaksi.
Dengan pengamatan intensif, tim menemukan keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam bernomor polisi BK 6377 TBU.
Saat dikejar, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lagi melarikan diri ke perkebunan sawit di tengah hujan deras.
Penggeledahan jok sepeda motor pelaku mengungkap barang bukti narkotika seberat 10,37 gram sabu serta sejumlah alat pengemasan dan distribusi narkoba, antara lain pipet plastik, ratusan klip plastik kosong berbagai ukuran, pisau kater, dan sepeda motor operasional.
Surya mengaku sabu tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dan akan diantarkan kepada pemesan di Bosar Maligas.
Rekan pelaku yang kabur bernama Nainggolan, juga warga Tanjung Tiram, diketahui berperan sebagai pengantar bersama Surya dalam jaringan narkoba lintas kabupaten tersebut.
“Ini bukti adanya jaringan distribusi narkoba yang terorganisir dan lintas wilayah,” ungkap IPTU Soni.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkotika. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lanjut.
Polisi juga akan mengembangkan kasus guna menangkap pelaku lain dan meruntuhkan jaringan narkoba yang lebih besar.
IPTU Soni mengajak masyarakat aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi mencurigakan ke aparat.
“Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
(Ilham Lubis)

















