Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat! Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Pelaku Pembunuhan Setelah 11 Bulan Buron

SUMUT đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan.

Setelah buron selama hampir 11 bulan, pelaku pembunuhan sadis yang melarikan diri hingga ke Provinsi Riau akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.

Tersangka berinisial Zulkarnain Sinaga alias Zul (37), ditangkap di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Senin, 21 Juli 2025.

Ia diketahui sebagai pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya Herman Syahputra Pohan (39), seorang wiraswasta, pada 31 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Unit I Opsnal Jatanras.

“Kami tidak mengenal batas wilayah dalam mengejar pelaku kejahatan. Tidak ada tempat bagi penjahat di Simalungun,” tegas AKP Herison saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Awal Mula Tragedi

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah warung tuak milik warga bernama Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban dan tersangka tengah duduk minum bersama.

Perselisihan muncul hanya karena korban meminta mikrofon untuk bergantian menyanyi dengan tersangka.

Tak terima permintaan itu, tersangka langsung mendatangi meja korban. Perselisihan berubah menjadi adu fisik, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau belati dari badannya dan menusuk perut korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Harapan oleh para saksi, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Panei Tongah oleh seorang anggota Polri, dan sejak saat itu penyelidikan terhadap keberadaan pelaku terus dilakukan.

Pelarian Berakhir di Riau

Jejak Zulkarnain terendus pada Juni 2025, ketika Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Siak, Riau.

Setelah melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Bunga Raya Polres Siak, keberadaan tersangka berhasil dipastikan.

Operasi penangkapan pun dilakukan cepat dan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian setempat.

“Pada 22 Juli 2025, tersangka kami jemput dan langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Herison.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati, senjata yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan dedikasi tinggi jajaran Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penangkapan lintas provinsi ini juga menjadi peringatan keras: tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

(Ilham Lubis)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Wakapolres Simalungun Sambangi Masjid Jami di Bosar Maligas: Tebarkan Pesan Kamtibmas dan Shalat Tarawih Bersama Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *