ACEH 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara — Upaya peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria lanjut usia berinisial Z (61), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, diringkus aparat saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di kawasan persawahan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Lawe Bulan serta personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Pulonas Baru.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu ke dalam comberan di belakang rumah.
Namun, upayanya itu sia-sia setelah petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua bungkus plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, satu plastik es ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp40.000.
Kapolsek Lawe Bulan melalui petugas di lapangan menyampaikan apresiasinya atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga dalam memberikan laporan. Kami sangat menghargai hal tersebut dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, bahkan hingga ke pelosok-pelosok daerah,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (Nain)
















