Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Miliki 14 Paket Sabu, Pria Asal Siantar Barat Diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

SUMUT 🔷 matanewstv.com

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, seorang pria berinisial JS (36), warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan 14 paket sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi awal didapat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., menjelaskan, petugas segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian bergerak cepat dan menangkap JS di pinggir jalan sesuai lokasi yang dilaporkan.

“Dari hasil penggeledahan awal, kami temukan uang tunai sebesar Rp7.000 di kantong celananya serta satu unit ponsel merk Samsung warna biru di tangan kanannya. Saat dicek, ponsel tersebut berisi banyak bukti komunikasi transaksi narkoba,” ujar AKP Jonni.

Saat diinterogasi, JS mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol.

Hasilnya, ditemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di balik batu, berisi 14 paket sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku U tidak berhasil ditemukan. Nomor ponselnya pun sudah tidak aktif.

Kini, JS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Jonni.

(Ilham Lubis)

— Humas Polres Pematangsiantar

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Kg Sabu dan 106 Bungkus Happy Water, 1 Tersangka Ditembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *