Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Kepsek SDN 101788 Bungkam Soal Dana BOS, LSM Garnas Siap Layangkan Somasi

matanewstv.com

Deli Serdang —  MATANEWSTV.com Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 101788, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini memicu perhatian publik.

Pasalnya, kepala sekolah setempat hingga hari ini belum juga memberikan klarifikasi resmi, meski sudah dilayangkan surat konfirmasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (LSM Garnas).

Ketua LSM Garnas, Dedi Arimansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi lebih dari sepekan lalu guna meminta penjelasan terkait sejumlah indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS.

Namun, surat tersebut hingga kini tidak mendapatkan balasan apa pun.

“Sudah lebih dari satu minggu kami kirimkan surat, tapi tidak digubris. Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan kecurigaan. Ada apa sebenarnya dengan Dana BOS di SDN 101788?” ujar Dedi kepada media, Rabu (3/7).

Dugaan Mark-Up hingga Pengadaan Fiktif

Menurut Dedi, dari hasil investigasi awal tim Garnas, ditemukan indikasi kuat terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan barang fiktif, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOS.

Garnas pun telah mencoba membangun komunikasi melalui surat resmi untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, namun tak kunjung direspons.

“Niat awal kami adalah membuka ruang klarifikasi agar tidak ada asumsi menyesatkan. Tapi jika tetap bungkam, maka somasi akan kami layangkan. Bila perlu, kasus ini akan kami serahkan ke Kejari Deli Serdang dan Inspektorat,” tegas Dedi.

Langkah Hukum Dilandasi Regulasi

LSM Garnas menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka siapkan bukan tanpa dasar. Sejumlah regulasi disebut akan menjadi pijakan, antara lain:

▶️ UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

▶️ UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK

▶️ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

▶️ PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat

Kesepakatan Bersama Kejaksaan, Polri, dan KPK tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Kami tidak bergerak sembarangan. Semua yang kami lakukan punya dasar hukum yang jelas dan kuat,” tegas Dedi.

Sementara itu, Sekretaris DPC Garnas Deli Serdang, Eri Kardo Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog sebagai bentuk itikad baik.

“Kalau memang tidak ada penyimpangan, kenapa takut memberikan klarifikasi? Kami tunggu, tapi kalau tetap bungkam, maka langkah hukum akan kami ambil,” ujarnya.

Kepsek Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 101788 belum memberikan pernyataan atau klarifikasi kepada publik, meskipun telah dihubungi secara langsung oleh tim media.

Sikap diam tersebut dinilai hanya akan memperkeruh dugaan dan mencederai semangat transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

(A.Yd/Tim)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Ramalan Zodiak Keuangan 27 Januari 2025, 6 Zodiak Rezekinya Terhalang, Leo, Aries, Sagitarius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *