Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Penggelapan Sepeda Motor, Gadai Motor Korban untuk Bayar Kontrakan

Sumut | MataNewsTV.Com

Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras menangkap seorang pria berinisial YEP (37), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

YEP ditangkap pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasus ini bermula pada Kamis malam (23/11/2023), sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang juga merupakan warga Jalan Enggang, tengah bermain musik di kawasan Jalan Farel Pasaribu, Gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat.

Terduga pelaku YEP datang menghampiri dan meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 2396 TAG milik korban dengan alasan sakit perut.

Merasa iba, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun hingga korban selesai bermain musik, YEP tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.

Korban lalu meminta bantuan teman-temannya untuk mencari keberadaan YEP, namun hasilnya nihil.

Keesokan harinya, Jumat (24/11/2023), korban mendapat informasi bahwa YEP berada di kawasan Marendal, Kota Medan, dan diketahui membawa sepeda motor miliknya. Tidak terima atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar pada (30/11/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, YEP akhirnya berhasil diamankan pada Senin (30/6/2025) sore saat sedang berada di rumahnya.

Ia kemudian diserahkan oleh korban ke pihak kepolisian dan diterima langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, YEP mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Ia juga mengungkapkan bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada seorang pria berinisial H seharga Rp700.000, yang digunakan untuk membayar kontrakan rumahnya.

Baca juga   Kapolres Pematangsiantar Hadiri Acara Open House Ketua DPRD

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka YEP kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 “Tersangka YEP sudah ditahan untuk diproses hukum atas dugaan penggelapan sepeda motor,” ujar AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan sepeda motor yang digadaikan tersangka.

_________

Ilham Lubis^

Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *