matanewstv.com
Aceh Tenggara — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi antara Aceh dan Sumatera Utara, serta menyita barang bukti berupa 833,88 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pria berinisial RP dan AY itu langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam tas sandang bermotif loreng milik RP.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membawa narkoba tersebut dari Medan setelah menukarnya dengan ganja yang mereka bawa dari Kutacane.
Keterangan keduanya mengarah pada sosok pria bernama BS, yang disebut sebagai pemasok narkoba.
Merespons informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H., langsung bergerak ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan.
Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang yang diduga rekan BS di Hotel LG, Jalan Nibung Raya, Medan.
Keduanya adalah FKK (47), warga Medan Tuntungan, dan RR (30), warga Aceh Tamiang. Keduanya mengakui perannya dalam membantu aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan BS.
Saat dilakukan penggerebekan, BS sempat melarikan diri dengan melompat keluar jendela kamar hotel.
Meski demikian, dari dalam kamar hotel, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain delapan bungkus sabu dengan berat total 833,88 gram, satu bungkus kosong teh cina hijau, kotak paper bag hitam, plastik ampul bening, tas hitam, dua amplop berwarna putih dan merah, tiga unit handphone, timbangan digital putih, dua alat hisap sabu (bong), dan satu sendok sabu dari pipet hitam.
Kini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba lintas daerah.
“Pengembangan dan penangkapan ini merupakan lanjutan dari hasil tangkapan sebelumnya. Kami akan terus mengejar BS dan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Jomson.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Nain)
















