Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

DPP KOMPI B Kritik Pengembalian Miras Diduga Ilegal oleh Bea Cukai Siantar: “Preseden Buruk Penegakan Hukum”

Sumatera Utara -- Pematangsiantar

matanewstv.com

Pematangsiantar — Tindakan Bea Cukai Pematangsiantar yang mengembalikan minuman keras (miras) sitaan milik Studio 21 menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B).

Langkah tersebut dinilai mencederai semangat penegakan hukum di Kota Pematangsiantar.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dalam pernyataannya kepada awak media pada Sabtu (10/5/2025), menilai bahwa pengembalian barang sitaan yang diduga ilegal justru memberikan ruang bagi pelanggaran hukum untuk terus berulang.

“Jika benar terbukti melanggar aturan, seharusnya miras tersebut dimusnahkan, bukan dikembalikan. Apalagi barang itu sempat dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumut, seolah dijadikan ajang pencitraan. Tapi nyatanya, kembali juga ke pemiliknya,” ujar Henderson tegas.

Ironisnya, lanjut dia, pengembalian tersebut hanya berdalih pada kadaluarsanya izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan hanya dikenai denda administratif sebesar Rp20 juta.

Padahal, menurutnya, Studio 21 telah mendapat rekomendasi pencabutan izin dan penutupan permanen dari Polda Sumut dan Polres Siantar kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau hanya selesai dengan denda, lalu bagaimana dengan efek jera? Studio 21 sudah jadi sorotan berulang kali, tapi tetap saja beroperasi,” kritiknya.

Lebih jauh, Henderson juga menyinggung kasus narkoba yang menyeret nama Studio 21. Ia menyoroti keputusan hukum terhadap anggota sindikat narkoba yang hanya dijatuhi rehabilitasi.

“Rehabilitasi bukan solusi satu-satunya. Minimal ada sanksi karena mengetahui tapi tidak melaporkan. Ini menyangkut integritas hukum kita,” tegasnya.

Tak hanya itu, Henderson mempertanyakan minimnya proses hukum terhadap pemilik Studio 21, yang berinisial M.

Ia menduga adanya perlakuan istimewa yang membuat sang pemilik seperti kebal terhadap jerat hukum, baik dalam kasus cukai maupun narkotika.[

“Nama M nyaris tak pernah disebut, padahal tempat usahanya berulang kali disebut sebagai lokasi peredaran narkoba. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.

DPP KOMPI B juga menyoroti pelanggaran tata ruang yang diduga dilakukan oleh Studio 21.

Henderson meminta Pemko Pematangsiantar segera mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang disebut melanggar garis sempadan sungai dan aturan lingkungan lainnya.

“Pelanggaran itu sudah lama terjadi dan semua tahu. Tapi anehnya, dibiarkan terus berlangsung. Ini bukti lemahnya pengawasan,” imbuhnya.

Menurut DPP KOMPI B, tindakan pembiaran seperti ini menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mendesak seluruh instansi terkait—termasuk aparat penegak hukum, Pemko Pematangsiantar, serta Bea Cukai—untuk bertindak transparan dan tegas dalam menangani kasus ini.

Sebagai langkah lanjutan, Henderson menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Keuangan sebagai institusi yang menaungi Bea Cukai.

“Negara tidak boleh kalah oleh;; menyalahgunakan wewenang. Ini soal keberanian mengambil sikap demi masa depan kota kita,” pungkasnya.

(RML.IL/TIM)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran Warga di Jalan Sudirman, Berawal dari Salah Paham Soal Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *