Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Pemuda (19) Ditangkap Bawa Sabu di Depan Hotel Grand Zuri Pematang Siantar

Sabu—Sabu

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial HE (19), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,89 gram.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni Hasudungan Pardede SH., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di depan Hotel Grand Zuri, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di sekitar lokasi tersebut,” ujar AKP Jonni.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka HE sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat diamankan, tersangka sempat membuang dua paket sabu ke dalam parit.

Namun petugas berhasil menyita total lima paket sabu dari tersangka, termasuk 3 (tiga) paket lainnya yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan :

  • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, serta
  • 1 (satu) unit ponsel merek Oppo dari tangan kiri tersangka.

Saat diinterogasi, HE mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial “G” dengan harga Rp650.000. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka “G” tidak berhasil ditemukan.

Kini, tersangka HE beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Jonni.

(Ilham Lubis).

Sumber. Humaas Polres Pematang Siantar 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Sosialisasi dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *