SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar — Seorang pria bernama Gratia Sandro Saragih Napitu (29), warga Parluasan Tiga Balata, Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kandang ayam miliknya yang berada di Jalan Parapat Km 4,5, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jum’at (4/4/2025).
Penemuan jasad korban terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, kakak kandung korban, Tigor Indra Maranata Saragih, merasa curiga karena korban tak kunjung terlihat.
Ia kemudian memutuskan untuk mengecek ke kandang ayam yang berada tepat di sebelah rumah korban.
Saat pintu kandang ditemukan terkunci dari dalam, Tigor memaksa membuka pengait pintu seng tersebut.
Begitu terbuka, ia terkejut mendapati adiknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa, tergeletak menghadap ke atas, dengan tangan kiri memegang bola lampu pijar yang masih terhubung dengan kabel listrik dan fitting lampu.
Jempol serta telunjuk korban terlihat melepuh, sementara kabel masih dalam keadaan tercolok ke stop kontak di dekatnya.
Sontak, Tigor langsung memanggil keluarga dan warga sekitar untuk meminta pertolongan.
Laporan penemuan jenazah ini segera ditindaklanjuti oleh personel piket SPKT Polres Pematangsiantar bersama Unit Fungsi Polsek Siantar Marihat.
Mereka tiba di lokasi bersama Tim Inafis Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Henrik Situmorang, MM, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat sengatan listrik.
“Korban ditemukan dengan tangan memegang bola lampu dan kabel yang masih teraliri listrik. Dugaan sementara, korban tewas akibat kesetrum,” ujar AKP Doni.
Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah. Mereka menyatakan telah menerima kematian korban sebagai musibah dan menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi.
Berdasarkan hal tersebut, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
“Kami menghormati keputusan keluarga yang menolak autopsi, dan saat ini jenazah telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” pungkas AKP Doni.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar
















