Serdang Bedagai | matanewstv.com
Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Misdi (64), seorang tukang ojek warga Dusun VII, Desa Firdaus, mengalami luka serius setelah diserang oleh pelaku, Eko Julianto alias Eko (25), yang merupakan warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Firdaus, pelaku awalnya menggunakan jasa ojek korban untuk diantar ke beberapa lokasi.
Setelah berpindah-pindah tujuan, pelaku meminta korban membawanya ke daerah Dusun VIII TPU Simpang Empat.
Dalam perjalanan, pelaku sempat meminjam uang Rp10.000 kepada korban dengan alasan ingin membeli es dan sebilah pisau cutter.
Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau cutter yang telah dibelinya.
Ia mencoba melukai leher dan tangan korban dengan tujuan merampas kendaraan korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga upaya perampasan gagal.
Pelaku pun melarikan diri, sementara korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya dibantu warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, IPTU Anggiat Sidabutar, SH, langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus untuk bergerak cepat menyisir lokasi kejadian.
Bersama Kanit Provos Bripka Edi Sahputra, petugas melakukan pencarian intensif terhadap pelaku.
Kurang dari dua jam setelah kejadian, tim mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di teras rumah warga sekitar lokasi kejadian.
Petugas segera menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi awal, Eko Julianto mengakui perbuatannya.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BK 6711 XAB, sebilah pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban, serta dua batang ubi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Firdaus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejadian kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
® Nain
















