SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Belawan, 21 Maret 2025 – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, pada Selasa (18/3). Tersangka yang diamankan, Orija (31), ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., Menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksinya berhasil diketahui oleh petugas,” ungkap AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita
- 3 (tiga) plastik klip sedang berisi sabu,
- 2 (dua) bal plastik klip kosong,
- 2 (dua) pipet ujung runcing,
- 1 (satu) dompet hitam,
- 1 (satu) dompet emas warna putih krem, serta
- uang hasil penjualan sebesar Rp 65.000.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” tambahnya.
Saat ini, Orija telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan keseriusan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. Upaya pencegahan serta patroli rutin akan terus ditingkatkan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Arianto)
















