SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Siantar Barat, Pematangsiantar – Personel Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan perkara perbuatan tidak menyenangkan melalui mediasi, Selasa (4/3/2025) siang, aekira pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Jumat (21/2) aekira pukul 04.40 WIB di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Seorang pria berinisial N (59) diduga melakukan pelemparan kotoran di depan rumah HYS (45). Tidak terima atas tindakan tersebut, HYS melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket SPKT dan Bhabinkamtibmas segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah melalui proses musyawarah, N dan HYS akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian yang dilengkapi materai.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini diselesaikan menggunakan metode problem solving.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos, menegaskan bahwa pendekatan problem solving merupakan upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai dan efektif.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai, sehingga perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui problem solving,” ujar IPTU Dian Putra.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari, dan masyarakat dapat menjaga keharmonisan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber. Humas Polres Pematangsiantar).
















