Deli Serdang | matanewstv.com
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Wilayah Satu, yang dipimpin oleh Ir. Juliana Siregar, MAP, membongkar paksa pagar seng permanen yang berdiri di kawasan Hutan Lindung Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
Pembongkaran dilakukan setelah peringatan berulang kali terhadap pihak yang memagari lahan seluas 48 hektare tersebut diabaikan. Kades Rugemuk, Mulyadi, turut mendukung tindakan ini sesuai instruksi dari Kepala Dinas Kehutanan Wilayah Satu.
Meski sempat terjadi adu mulut antara kepala dusun dan tim pembongkar, situasi tetap terkendali.
Namun, pembongkaran ini menuai sorotan lantaran tidak adanya pemberitahuan resmi kepada Muspika, termasuk Kapolsek Pantai Labu.
“Kami tidak menerima surat atau sosialisasi sebelumnya, namun tetap hadir untuk mengamankan situasi,” ujar Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sudjarwo.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Ir. Juliana Siregar, MAP, menegaskan bahwa pembongkaran harus rampung dalam satu hari.
“Ini tanah negara. Tidak boleh ada penguasaan tanpa izin resmi. Kami akan menelusuri siapa dalang di balik pemagaran ini dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juliana menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung boleh dikelola dengan metode Perhutanan Sosial yang memiliki izin hingga 20 tahun, terutama untuk program ketahanan pangan.
“Setelah pembongkaran ini, kami akan mengusut siapa yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan mendirikan pagar seng tersebut,” tambahnya.
Kades Mulyadi mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung selama tiga bulan dan telah dilaporkan ke pihak berwenang, namun respons yang diterima minim.
“Ini ulah oknum yang nekat memagar lahan meski sudah diperingatkan,” ujarnya.
Masyarakat setempat pun mengaku bingung karena adanya penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung tersebut.
“Dulu lahan ini bekas tambak udang sekitar 30 tahun lalu. Karena pagar lama rusak, kini diganti dengan seng yang biayanya diduga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar seorang warga.
Pembongkaran berjalan aman dan kondusif dengan pengawasan ketat dari Dinas Kehutanan Sumut, Pemkab Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Camat Pantai Labu Muhammad Fausal Nasution, Koramil 23 Beringin Pantai Labu, serta Polsek Pantai Labu yang dipimpin oleh Iptu Sudjarwo dan Kanit Reskrim Dearma.
Hingga kini, pihak berwenang terus menyelidiki asal-usul pemagaran dan keabsahan klaim kepemilikan lahan tersebut.
■A.Yd/Tim

















