Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Langkat Amankan 14 Unit Mobil Rental Terkait Kasus Penggelapan

Langkat  | matanewstv.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil rental, Jumat (21/2/2025).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 14 unit mobil rental dari berbagai jenis, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Waka Polres Langkat Kompol Husnil Mubarok Daulay, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Pandu H. W. Batubara, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma. Turut hadir pula Pjs. Kabag Ren AKP Mardianto, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, S.H., Kanit Tipidter IPDA Sandrika, S.H., dan sejumlah awak media cetak maupun elektronik.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diajukan oleh M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 14 unit mobil rental yang diamankan di berbagai lokasi. Satu unit lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar AKBP David.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial FD (42), warga Kota Stabat. Pelaku menyewa 15 unit mobil dari M. Akbar, pemilik rental mobil di Desa Bagun Sari, Kecamatan Selesai, dengan dalih kendaraan tersebut akan digunakan untuk operasional proyek di Kabupaten Langkat.

Mengingat adanya hubungan keluarga antara pelaku dan pelapor, korban pun mempercayai FD dan menyepakati sistem pembayaran bulanan, yang seharusnya dilakukan setiap tanggal 5 Februari 2025.

Namun, hingga tanggal yang disepakati, pembayaran tak kunjung diterima. Lebih mencurigakan, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, GPS seluruh mobil yang disewakan mendadak tidak aktif.

Upaya menghubungi pelaku juga gagal, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan total 15 unit mobil pribadi yang digelapkan.

Dari hasil penyelidikan, 14 unit mobil berhasil diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Padang Tualang, khususnya di Kecamatan Batang Serangan.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku FD masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolres.

Sebagai langkah preventif, Kapolres Langkat mengimbau para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan memperketat prosedur penyewaan.

Kami sarankan untuk selalu memasang GPS pada setiap unit yang disewakan, mengenali latar belakang penyewa, serta memastikan adanya perjanjian yang jelas sebelum menyewakan kendaraan,” pesan AKBP David.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik usaha rental agar tidak lengah dalam menjalankan bisnisnya demi menghindari kerugian serupa di masa depan.

■Nain

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Langkat Musnahkan 21.426,58 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *