Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai 60 Juta Rupiah

Serdang Bedagai  | matanewstv.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Seorang pelaku berinisial M.A alias S (19), yang berprofesi sebagai tukang botot, berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial W masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), seorang karyawan yang berdomisili di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, baru mengetahui rumahnya dibobol setelah diberitahu oleh pembantunya.

Ketika saya sedang bekerja, pembantu saya datang dan memberitahu bahwa rumah saya dimasuki maling. Jendela dan jerjak kamar tidur sudah dicongkel, pintu dapur juga terbuka,ujar Sischa.

Setibanya di rumah, korban bersama saksi Tia memeriksa keadaan dan mendapati sejumlah barang berharga hilang, di antaranya satu dompet berisi STNK sepeda motor Honda Vario BK 3538 VBP, satu unit laptop Asus Vivo Book, dua unit jam tangan, satu pasang anting emas, lima pasang sepatu wanita, sepuluh pasang pakaian wanita, delapan tas sandang wanita, dan empat botol parfum.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Penangkapan Pelaku Setelah menerima laporan korban dengan Nomor LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 28 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman CCTV, serta keterangan saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan petunjuk yang kami peroleh, kami berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap pelaku M.A alias S di rumah orang tuanya di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan,” terang IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Kasi Humas Polres Sergai.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus Vivo Book warna silver dan satu tas laptop hitam milik korban.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama rekannya, W, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi Menurut IPTU Zulfan, dalam aksi kejahatannya, M.A alias S bertugas sebagai pemantau situasi sekitar dan penampung barang curian.

Sementara itu, pelaku W yang masuk ke dalam rumah dan menggasak harta benda korban.

Setelah barang curian dikeluarkan, M.A meletakkannya ke dalam becak untuk dibawa pergi.

Mereka beraksi dengan modus berpura-pura mencari barang bekas (botot) sambil mengintai rumah yang kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini sudah dua kali melakukan pencurian di daerah Sei Rampah,” jelas Zulfan.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku W, sekaligus mencari sisa barang milik korban yang belum ditemukan.

Ancaman Hukuman Akibat perbuatannya, M.A alias S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

■Nain

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Sergai Gelar Police Go To School di SMKN 1 Perbaungan, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *