MATANEWSTV.com
Simalungun, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I B secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Simalungun.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Aula PN Simalungun, Kamis (16/1/2025).

Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Simalungun Kelas I B.
“Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Erika.
Ketua LBH-AP PDM Simalungun, Indra Guna Hasibuan, S.H., CPM., menjelaskan bahwa layanan POSBAKUM mencakup beberapa bentuk bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. Layanan tersebut meliputi :
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan.
- Penyediaan informasi tentang daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, termasuk advokat yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari LBH-AP PDM Simalungun, seperti :
- Sonang Basri Hasibuan, S.H., M.H.
- Abdul Zikri Pratama Hasibuan, S.H., M.H.
- Rizky Ramadani, dan Nur Habiba.
Turut hadir Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun, Salman Abror, S.H., M.Kn.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas dan gratis, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Iham Lubis^
















