Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Perdagangan Ringkus MF, Terduga Pengedar Narkoba, 3,52 Gram Sabu di amankan

Foto : MF (22) tersangka pengedar sabu yang diamankan Polsek Perdagangan beserta barang bukti Sabu 3,52 gram.

MATANEWSTV.com

Simalungun — Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MF (22) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berlangsung pada Senin (6/1) sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., Rabu (8/1/2025).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar IPTU Fritsel.

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Fritsel bersama Bhabinkamtibmas Aipda J. Samosir dan anggota Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan pengintaian.

Sekira pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan di rumah itu dan berhasil mengamankan MF.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :

  • Plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (3,52 gram).
  • Bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.
  • 1 (Satu) timbangan elektrik merk Constant warna hitam.
  • 1 (Satu) sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Pengakuan Tersangka

Dari hasil interogasi, MF mengakui keterlibatannya bersama rekannya berinisial ID (melarikan diri) dalam transaksi sabu.

MF mengaku mereka mendapatkan sabu seharga Rp700.000 dari seorang pemasok yang dikenal dengan panggilan Aseng, yang kini juga melarikan diri,” jelas IPTU Fritsel.

Pada Sabtu (4/1) sekira pukul 16.00 WIB, MF dan ID menjual sabu tersebut hingga habis.

Kemudian, pada Senin (6/1) mereka kembali menghubungi Aseng untuk membeli barang baru. Transaksi pun direncanakan di lokasi penangkapan.

Namun, saat petugas mengetuk pintu dengan menyamar sebagai Kepala Lingkungan, MF berusaha menyembunyikan barang bukti di tumpukan kain. Rekan-rekannya, Aseng dan ID, melarikan diri terlebih dahulu, tetapi MF berhasil diamankan di lokasi.

Komitmen Polri

“Tersangka MF dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Fritsel.

Polres Simalungun menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kasus ini kembali menegaskan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Ilham Lubis^

Sumber : Humas Polres Simalungun.

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar untuk Amankan Malam Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *