IMG-20260629-WA0278

Siswi SMP Ditemukan Tewas dalam Karung, Polisi Tangkap Pelaku di Sergai

Serdang Bedagai  |  matanewstv.com

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis seorang siswi SMP berinisial AS (12).

Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam karung di Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Penemuan mayat AS bermula dari laporan warga pada Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Sejumlah warga menemukan karung plastik di sebuah kebun sawit. Setelah dibuka, karung tersebut berisi jasad seorang anak perempuan.

Polisi yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan memulai penyelidikan.

Mayat korban dikenali oleh keluarganya melalui tanda gelang karet di tangan kiri.

Ayah korban, Supardi Harefa, memastikan identitas anaknya yang hilang selama dua hari sebelumnya.

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dicekik menggunakan kain hingga kehabisan napas.

Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HFN alias N (27), warga Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, dan Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap pelaku pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 19.30 WIB.

Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.

Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang menjelaskan bahwa motif tersangka adalah untuk menguasai harta korban berupa sepeda motor. Setelah melihat korban, tersangka juga berniat memperkosanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Baca juga   Prihatin, Seorang Ibu di Perbaungan Laporkan Anak Kandungnya karena Mencuri Uang Rp137 Juta

1. Sepeda motor korban jenis Honda Shogun tanpa plat.

2. Pakaian seragam SMP korban.

3. Karung goni yang digunakan untuk membungkus korban.

4. Batang bambu yang diduga digunakan dalam kejahatan.

Polisi telah menyelesaikan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, visum, dan autopsi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan ditekankan agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar.

(Nain)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *