MATANEWSTV.com
Simalungun, Sumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH., MM, telah menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (21/11/2024) pukul 11.30 WIB.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah :
- Rinto Pardomuan Nainggolan
- Nimrot Sidabutar
- Mangantar Sidabutar
Proses ini merupakan bagian dari Tahap II, sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun tentang pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, SH, pada Jumat (22/11) pagi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan tindak kekerasan terhadap korban, seorang anak berinisial IPN.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 13.30 WIB di teras depan rumah milik Mangantar Sidabutar, di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dalam tahap penyidikan, ketiga tersangka tidak ditahan meski dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini disebabkan adanya kekurangan dalam berkas perkara yang kemudian dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
Setelah berkas diperbaiki dan dikirim kembali, JPU menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat. Dengan demikian, pada Kamis (21/11), Polres Simalungun menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Simalungun.
Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak.
“Setelah Tahap II selesai, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan akan segera memprosesnya ke tahap persidangan,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak, yang merupakan prioritas penegakan hukum di wilayah Simalungun.
Ilham Lubis^

















