Samosir, matanewstv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan seorang pria berinisial IR (39), warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (4/11/2024).
IR diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan ditangkap di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., memaparkan kronologi penangkapan.
Ia menjelaskan bahwa pada pukul 08.00 WIB pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Ferry.
Tim Opsnal kemudian tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IR serta kediamannya.
Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika sabu di dekat jendela. Saat diinterogasi, IR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Menurut keterangan AKP Ferry, tersangka IR juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Samosir.
(Nain)

















