MATANEWSTV.com
Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di SPBU Halilintar Kandibata, pada Senin (21/10) sekira pukul 02.20 Wib.
Tersangka yang diamankan adalah DGED (18), seorang petani, warga Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket ganja kering dengan berat masing-masing 6,19 gram dan 66 gram, yang terdiri dari ranting, daun, dan biji ganja.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana dan jaket yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
Selain itu, petugas juga menyita plastik assoy berwarna hijau dan satu unit ponsel android merek Infinix berwarna hitam milik tersangka.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus berupaya mengembangkan jaringan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat,” Ujar Kapolres di Mapolres Tanah Karo, Senin (28/10/2024).
Tersangka saat ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Heri^

















