SUMUT π· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel β Satuan Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MRD (38), warga Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, berhasil diringkus polisi saat diduga tengah mengedarkan narkoba.
Penangkapan berlangsung pada Senin (9/9/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Afd III Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 39,19 gram, ganja seberat 1,80 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp703.000, serta satu unit kipas angin yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
βDari informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto, langsung melakukan penyelidikan dan monitoring. Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu dan ganja yang disembunyikan di dalam rumah serta di kandang ayam miliknya,β ungkap Kapolsek.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., memberikan apresiasi kepada jajarannya.
Β βKami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,β tegas Kapolres.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















