Tanah Karo, matanewstv.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo melakukan gelar rekonstruksi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. (26/9)
Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.45 WIB, di depan rumah korban, Sumrianto (38), seorang wiraswasta yang menjadi korban dalam peristiwa tragis ini.
Dipimpin oleh KBO Iptu Togu Siahaan, rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., serta beberapa saksi. Tersangka dalam kasus ini, GP (32), seorang petani, memperagakan 14 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban.
Dalam proses rekonstruksi, GP memerankan seluruh adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Lima orang saksi juga turut hadir, berpartisipasi dalam adegan-adegan yang menggambarkan perdebatan antara tersangka dan korban, yang berujung pada tindakan penganiayaan fatal.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang telah dikumpulkan,” ungkap Iptu Togu.
Junaidi, S.H., Jaksa Penuntut Umum yang hadir, menambahkan bahwa hasil rekonstruksi ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan mendatang.
Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, dan rekonstruksi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif dan tindakan yang dilakukan tersangka yang mengakibatkan kematian Sumrianto.
GP dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekonstruksi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, dan disaksikan oleh warga setempat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini.
(Heri)
















