Simalungun, matanewstv.com – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, S.H., M.H., menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Purwodadi ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Tersangka, Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022, kini resmi berada dalam penahanan Kejari untuk proses hukum lebih lanjut.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara yang diterbitkan pada 22 Januari 2024. Berdasarkan Surat Kejari Simalungun Nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, berkas perkara Haryo Guntoro dinyatakan lengkap (P-21).
Haryo Guntoro, yang kini berusia 53 tahun, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp337.103.749.
Dari total anggaran sebesar Rp697.016.000 yang diterima Nagori Purwodadi pada tahun tersebut, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773, dana desa tahap pertama hanya tersalurkan sebesar Rp415.306.120 karena ketidakmampuan tersangka menyusun laporan realisasi.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan meliputi dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana desa, termasuk satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, serta satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.
Bukti lainnya mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang merugikan keuangan negara.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi, S.H., yang menerima tersangka, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini dapat segera tuntas dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fathur Rozi.
Penyerahan tersangka ini dihadiri oleh beberapa anggota Unit Tipidkor Polres Simalungun, termasuk AIPDA Ronald Purba, BRIPKA Jamotin Purba, BRIPKA Budi Harahap, dan BRIPKA Jefri Siagian, yang memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus korupsi dana desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa, sehingga dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Nain)

















