Sumatera Utara| | MATANEWSTV.Com
Siantar Sitalasari, Pematangsiantar — Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial RDT (21), warga Jalan Desa Indah, Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP JH. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka RDT kami amankan di sebuah kos-kosan di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP Pardede, pada Sabtu (22/2/2025) diruang kerjanya.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, RDT berhasil diamankan di dalam kamar kosnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram yang tergeletak di lantai kamar,
- 1 (satu) unit ponsel merek Vivo warna abu-abu yang ditemukan di tangan kanan tersangka, serta
- uang tunai sebesar Rp100.000 yang disimpan di saku celana belakang.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Pardede.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
Ilham Lubis^
(Sumber. Humas Polres Pematangsiantar).
















