MATANEWSTV.com
Pematangsiantar, Sumut – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (40), warga Jl. Jaya Huta V, Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, karena membawa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/11) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan, pada Jumat (22/11/2024).
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Mataram II. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka JS sesuai informasi tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Djisamsoe Refill berisi enam paket sabu dengan berat bruto 0,82 gram.

Paket-paket tersebut disembunyikan di tempat baterai sepeda motor Honda Supra BK 6036 WAJ yang dikendarai JS.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi yang dipegang tersangka dan uang tunai Rp 80.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka JS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
“JS diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap AKP JH Pasaribu.
Polres Pematangsiantar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Ilham Lubis^
















