IMG-20260629-WA0278
Berita  

KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember 2024

MATANEWSTV.com

Medan, Sumatera Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Minggu, 1 Desember 2024.

Hal ini sesuai Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, dan Waktu Pemungutan Suara Susulan serta Pemungutan Suara Lanjutan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menyampaikan informasi tersebut  dalam konferensi pers di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, Jum’at (29/11/2024).

“Pelaksanaan PSS dan PSL ini juga merujuk pada Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 yang mengatur bahwa jika terjadi gangguan seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau lainnya yang menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara, maka dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan,” ujar Mutia.

Sebagai bentuk persiapan, KPU Kota Medan telah menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan agar tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan pada 30 November hingga 1 Desember 2024.

Layanan ini bertujuan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan terkait pemungutan suara.

Lokasi Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Pemungutan Suara Susulan akan digelar di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, yaitu :

  • Kecamatan Medan Maimun

I.  Kelurahan Kampung Baru : TPS 26 dan 27

II. Kelurahan Hamdan : TPS 7

  • Kecamatan Medan Deli

I.  Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1 dan 2

  • Kecamatan Medan Amplas

I.  Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, dan 20

II. Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

  • Kecamatan Medan Denai
Baca juga   Kolaborasi Pelindo Multi Terminal dan BPJS Kesehatan, 450 Warga Belawan Terdaftar Program JKN

I.  Kelurahan Menteng: TPS 14, 15, 16, dan 17

II. Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, dan 67

  • Kecamatan Medan Helvetia

I.  Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-22, dan TPS 24

II. Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18

Sementara itu, Pemungutan Suara Lanjutan akan dilaksanakan di 7 (tujuh) TPS berikut :

  • Kecamatan Medan Labuhan

I.  Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24, dan 25

II. Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

  • Kecamatan Medan Denai

I.  Kelurahan Binjai: TPS 54

  • Kecamatan Medan Helvetia

I.  Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

KPU Kota Medan mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar di TPS tersebut untuk menggunakan hak pilih mereka pada tanggal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif agar proses demokrasi berjalan lancar,” tutup Mutia.

Ibnu hajar^

Redaksi
(Tetap ikuti berita terkini di kanal kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 di Medan).

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *