Sumut | MataNewsTv.com
Medan (5/8/2025) — Seorang warga Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, bernama Yayan Kurniawan (38), diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pria bernama Diki Pratama.
Mirisnya, meski kasus telah dilaporkan ke Polsek Sunggal sejak 2 (dua) bulan lalu, pelaku belum juga ditahan.
Peristiwa bermula dari insiden sepele yang terjadi di sebuah gang kecil dekat rumah Yayan. Saat itu, ia menegur seorang perempuan bernama Dede (40), pekerja pabrik tempe, karena dinilai melintasi gang sempit dengan cara yang mengganggu.
Teguran tersebut berujung cekcok mulut antara Yayan dan Dede. Tak lama berselang, Dede memanggil rekannya, Diki Pratama, yang kemudian melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap Yayan.
“Setelah adu mulut itu, aku langsung ditarik dan dipukul oleh pelaku Diki,” ungkap Yayan saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya dipukul, pelaku disebut membawa kampak dan menggunakannya untuk menyerang korban.
“Dia membelahku pakai kampak. Kutangkis, tapi tanganku robek. Lalu kucampakkan kampaknya, tapi dia terus memukulku sampai aku jatuh. Mertuaku melihat itu, dan pelaku sempat mau mengambil batu lagi,” ujar Yayan, menunjukkan luka yang dideritanya.
Sudah Lapor Polisi, Tapi Belum Ada Tindak Lanjut
Yayan menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Sunggal. Namun, hingga dua bulan berlalu, belum ada kejelasan soal status hukum pelaku. Ia bahkan merasa intimidasi masih terus berlanjut di lingkungan sekitar rumahnya.
“Waktu saya lewat mau ke rumah mertua, pelaku sempat hendak memepet saya. Padahal saya di pinggir, berarti memang dia mau cari masalah lagi,” ujarnya.
Yayan juga mengungkap bahwa belum ada niat baik dari pihak pelaku untuk berdamai, bahkan sempat mendengar ucapan merendahkan dari kerabat pelaku.
“Abang iparnya bilang begini: ‘Mana bisa dia ditangkap, gak ada kekuatan dia’, ucapnya dengan nada angkuh,” tambahnya.
Respons Polisi : Proses Hukum Tetap Berjalan
Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Sunggal, Abdi Sinuraya, menyampaikan bahwa berkas perkara tetap diproses meski pelaku belum ditahan.
“Tidak semua pelaku harus ditahan, tapi berkas perkaranya wajib dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, secara singkat menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses kasus ini sesuai prosedur.
“Kami proses sesuai prosedur, Pak,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Korban Harap Keadilan Segera Ditegakkan
Yayan berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan korban dapat merasa aman kembali di lingkungannya.
“Saya hanya ingin keadilan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya dan keluarga jadi tidak tenang,” pungkas Yayan.
(Arianto)
















