Nias Selatan MATANEWSTV com — Seorang wanita berinisial ARW (32) asal Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nias Selatan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan ARW dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di lorong III Kafe Ujung Pelabuhan Baru.
Penangkapan ARW berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 4 plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, Minggu (16/6/2024).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tisu putih, kotak rokok Gudang Garam, handphone Vivo Y02, plastik klip bening kosong, sedotan plastik, dan uang tunai.
ARW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dia baru saja melakukan transaksi jual beli narkoba.
“ARW mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi,” jelas Bripka Tobing.
Saat ini, ARW dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba.
“Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas AKP Sianipar.
Penangkapan ARW ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya untuk menghentikan aktivitas haram mereka.
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. (Nain)

















