MATANEWSTV.com
Medan – Seorang wanita berusia 61 tahun bernama Netti ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Rabu (23/10/2024) pukul 07.26 Wib.
Polisi menduga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian ini melibatkan seorang pelaku bernama Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (45), wiraswasta, Pelaku diketahui tinggal di kost rumah korban.
Menurut keterangan saksi Wiwit Safitri, Ketua Lingkungan 4, saksi mendapat kabar dari rekannya, Novilda bahwa korban terlibat perselisihan dengan salah satu penghuni kost di rumahnya.
Wiwit kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama saksi lain, Liana dan menemukan korban sudah tergeletak di depan pintu kamar dengan kondisi kedua kaki tertekuk.
Segera setelah itu, Wiwit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari keterangan suami korban Hendri terungkap bahwa pada(21/10), pelaku sempat meminjam uang sebesar Rp1.500.000 dari korban untuk menebus telepon genggamnya, namun korban menolak memberikan uang tersebut.
Tim gabungan dari Piket Inafis dan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama personel Polsek Medan Area segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain :
1. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
2. Menginterogasi para saksi di lokasi.
3. Mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
4. Mengambil sidik jari menggunakan alat AK-23.
5. Mengkoordinasikan temuan dengan Lurah dan Kepala Lingkungan setempat.
6. Menyarankan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, Pisau berlumuran darah yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban, Kacamata yang diduga milik korban, Sepasang sandal berwarna pink yang ditemukan di dalam dan di luar kamar dan Gulungan lakban, kantong kertas berisi masker, tisu, pakaian dalam hitam, serta gunting.
Pintu depan dan belakang rumah korban tertutup tetapi tidak terkunci, sementara pelaku diduga keluar dari pintu belakang dan melarikan diri melalui gang di samping rumah.
Selain itu, ditemukan kartu nama bertuliskan “Abun” di kamar lantai dua yang memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan penghuni kost di rumah korban.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa luka pada tubuh korban, Luka sobek di pipi sebelah kiri, Luka sobek di dada atas sebelah kanan. Luka sobek di antara ibu jari dan telunjuk kiri dan Luka sobek di ibu jari tangan kiri.
Pihak kepolisian kini tengah mengejar pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, jenazah korban telah disarankan untuk diautopsi di RS Bhayangkara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Polsek Medan Area bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Eka^