Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Upaya Penyelesaian Pemagaran Lahan di Hutan Lindung Desa Regemuk Gagal, DPRD Deliserdang Kecewa

Deliserdang  | matanewstv.com

Upaya penyelesaian sengketa pemagaran lahan seluas 40,08 hektare di kawasan hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menyatakan kekecewaannya terhadap PT Tun Sewindu yang hanya mengirim kuasa hukum tanpa kehadiran pemilik perusahaan.

Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Rabu (5/3), anggota DPRD Deliserdang menemukan bahwa pihak PT Tun Sewindu diwakili oleh kuasa hukumnya, Junirwan.

Padahal, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada Jumat (30/2), pemilik perusahaan dijadwalkan hadir untuk meninjau langsung titik koordinat lahan yang dipersoalkan.

Tak hanya PT Tun Sewindu, DPRD Deliserdang juga menyesalkan ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.

Komitmen dinas tersebut dalam menyelesaikan persoalan pemagaran kawasan hutan lindung dipertanyakan.

Muhammad Dahnil Ginting, SE, anggota Komisi I DPRD Deliserdang, yang hadir lebih awal karena agenda dinas ke luar daerah, meminta warga Desa Regemuk untuk tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis.

Ia juga berharap PT Tun Sewindu menghentikan segala aktivitas di lahan yang status hukumnya masih bermasalah.

Kementerian terkait diharapkan segera menetapkan tapal batas antara hutan lindung dan kawasan bukan hutan lindung untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,ujar Dahnil.

Ia juga menyarankan warga yang merasa keberatan dengan klaim perusahaan untuk mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan sosial.

Kunjungan lapangan sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara anggota DPRD dengan kuasa hukum PT Tun Sewindu. Junirwan tidak mampu menunjukkan batas patok dan dokumen legalitas pengelolaan lahan 40,08 hektare tersebut.

Junirwan mengakui sebagian lahan yang dikuasai kliennya memang berada di kawasan hutan, namun ia menyebutkan kawasan tersebut merupakan hutan produksi, bukan hutan lindung.

PT Tun Sewindu, lanjutnya, telah mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan untuk melegalkan penggunaan lahan tersebut.

Terkait ketidakhadiran pemilik PT Tun Sewindu, Junirwan menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan penyakit jantung di Penang, Malaysia.

Anggota DPRD Deliserdang, Herti Sastra Br Munthe, SP, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemilik tambak tersebut.

Ia menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk dinas terkait, hadir dalam pertemuan berikutnya agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

Kami minta pemilik tambak menghargai lembaga DPRD. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi selalu diwakili kuasa hukum yang tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan lahan,” kata Herti.

DPRD Deliserdang berharap semua instansi terkait dapat hadir dalam pertemuan lanjutan guna memastikan status lahan dan menjaga agar situasi tetap kondusif.

◾️Nain

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Bupati Labuhanbatu Selatan Sampaikan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029 dan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *