Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Tersangka Korupsi APBDes Suka Dame 2019–2021 Serahkan Diri Usai Dua Tahun Buron, Kerugian Negara Capai Rp505 Juta

matanewstv.com

Labuhanbatu SelatanMATANEWSTV.com — Setelah dua tahun menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), S alias SKM (45), mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (2/7/2025).

Tersangka yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suka Dame tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp505.213.409,00.

Penanganan kasus ini telah memasuki tahap II (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H.

“Kami telah menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Tersangka diduga kuat melakukan berbagai penyimpangan seperti pekerjaan dan SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara,” ungkap AKP E.R. Ginting.

Penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap bahwa modus korupsi yang dijalankan S meliputi:

🔷 Pencairan dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah direalisasikan (fiktif),

🔷 Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,

🔷 Penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa,

🔷 Penggelapan honor kader Posyandu dan Posbindu,

Penandatanganan dokumen pertanggungjawaban atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak sebenarnya.

Dari hasil pengusutan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting seperti dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021.

Selain itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap tiga sertifikat hak milik atas nama tersangka.

“Kami juga telah memeriksa 73 orang saksi dan satu saksi ahli dalam perkara ini. Kami harap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya agar mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel,” tegas AKP E.R. Ginting.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.

Dengan penyerahan diri tersangka, Polres Labuhanbatu Selatan memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas di meja hijau, sebagai bentuk komitmen mendukung pemberantasan korupsi di daerah.

(Ali Doar Nasution SP)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Patroli Malam Polsek Medang Deras, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *