Batam, MATANEWSTV com – Pada hari kelima kegiatan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan Petugas Pengamanan Tingkat Dasar Angkatan IX dan X dengan metode pembelajaran klasikal Tahun Ajaran 2024, Soetopo Berutu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, memberikan materi mengenai penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa di Lapas/Rutan, Jumat (19/07/2024).
Berutu menjelaskan bahwa sistem keamanan di Lapas/Rutan adalah upaya terencana, terarah, dan sistematis untuk menciptakan kehidupan yang teratur, aman, dan tentram.
Upaya ini bertujuan menjamin penyelenggaraan perawatan tahanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan guna mencapai tujuan Pemasyarakatan.
“Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemasyarakatan, dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib dengan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap seluruh gangguan keamanan dan ketertiban. Gangguan tersebut dapat berupa perkelahian, percobaan pelarian, penyerangan terhadap petugas, pelanggaran tata tertib, pemberontakan, serta penyerangan dari luar. Hal-hal ini harus kita cegah dan tindak di Lapas maupun Rutan,” jelas Berutu.
“Penindakan yang kita lakukan bertujuan untuk menyelamatkan, melindungi, dan memulihkan keadaan. Seluruh petugas Pemasyarakatan, baik di Lapas maupun Rutan, harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dengan sarana prasarana yang memadai sesuai standar. Ini demi tercapainya tujuan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan Berdampak. Saya berharap melalui pelatihan ini, rekan-rekan dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diterima di UPT masing-masing,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu melaksanakan teknik-teknik penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa serta mengelola fungsi pengamanan di unit kerja masing-masing dengan lebih efektif.
(Heri)
















