Deli Serdang MATANEWSTV com — Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa siang (02/07/2024).
Dalam sidang ini, seorang anggota TNI aktif hadir sebagai saksi, diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tersebut.
Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini menghadirkan Kopral Dua (Kopda) Mirwansyah sebagai saksi.
Mirwansyah, yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya, membantah keterlibatannya meskipun ada bukti video pemeriksaan oleh Denintel Kodam I Bukit Barisan yang diputar di persidangan.
Kopda Mirwansyah hadir menggunakan kursi roda dan disumpah di atas Al-Qur’an.
Dalam persidangan, empat saksi sebelumnya mengaku melihat Mirwansyah di lokasi perjudian yang digerebek Brimob, di mana ditemukan senjata api yang disangkakan milik Edi Suranta Gurusinga.
Penasehat hukum terdakwa memutar rekaman video pernyataan Samson Sembiring, mantan Kapolsek Payung, Tanah Karo, yang mengaku menggadaikan senjata api tersebut kepada Kopda Mirwansyah senilai empat juta rupiah.
Namun, Kopda Mirwansyah membantah mengenal Samson Sembiring dan menegaskan dirinya bukan pemilik senjata api tersebut.
Meskipun tim penasehat hukum terdakwa telah menunjukkan bukti video dan foto pemeriksaan Kopda Mirwansyah oleh internal Kodam, saksi tetap membantah semua tuduhan.
Bukti-bukti tersebut diajukan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Edi Suranta Gurusinga tidak bersalah.
Ketua majelis hakim, Simon CP Sitorus, berharap bukti-bukti yang dilampirkan dapat memperjelas siapa sebenarnya pemilik senjata api tersebut.
Hakim menegaskan pentingnya menghindari keputusan yang menghukum orang yang tidak bersalah.
Persidangan ini sempat membuat para hadirin terheran-heran atas jawaban saksi yang membantah semua bukti yang diperlihatkan.
Kopda Mirwansyah bahkan menyangkal pernah diperiksa atau ditahan oleh Denintel.
Usai persidangan, Kopda Mirwansyah menolak memberikan komentar kepada media. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga. (Nain)