Belawan MATANEWSTV com — Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Pasar IV Barat, Marelan, pada Kamis (30/5/2024). Dua orang tersangka, Abdullah (40) dan Suheri (46), diringkus petugas dalam operasi penumpasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan Abdullah dan Suheri dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp. 140.000 hasil dari penjualan narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, Abdullah dan Suheri telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan mendalami jaringan dan aktivitas mereka dalam peredaran narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
Dengan kerjasama masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang kondusif. (Nain)

















