Namanteran, Karo MATANEWSTV com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kutambelin, Kecamatan Namanteran. Seorang pria berinisial FS (46) diringkus petugas dalam operasi penumpasan narkoba pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
FS ditangkap di salah satu kedai kopi di Desa Kutambelin. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi penangkapan. Namun, penggeledahan di rumah FS membuahkan hasil.
Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,22 gram, 16 plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu dompet kecil berwarna merah, dan satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah steling kaca rumah tersangka, disimpan dalam dompet berwarna merah,” jelas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H.
FS beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
Operasi penumpasan narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Karo.
Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkoba! (Heri)

















