IMG-20260629-WA0278

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Pelaku Ditangkap

Aceh Tenggara | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali mencetak prestasi dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial IJ (32) dan HA (49) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar, uang tunai, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 16 November 2025, di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dicurigai dan menemukan seorang pria duduk di bagian depan rumah. Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama IJ.

Demi memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi, petugas menghadirkan perangkat desa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam wadah plastik oranye, satu paket sabu di rerumputan pekarangan, sejumlah plastik klip kosong, serta peralatan lain seperti pipet modifikasi, gunting, dan timbangan elektrik.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, IJ mengaku telah membuang sebagian sabu ke area persawahan di belakang rumah. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sebuah dompet coklat berisi satu bungkus sabu tambahan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

◾️1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram

◾️3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram

◾️1 timbangan elektrik

◾️1 wadah plastik warna oranye

◾️1 pipet modifikasi

◾️1 gunting

◾️2 unit handphone OPPO

◾️Uang tunai Rp10.399.000

◾️4 plastik klip bening ukuran sedang

Dalam pemeriksaan awal, IJ yang merupakan warga Desa Pulonas Baru mengaku memperoleh sabu tersebut dari HA, warga Desa Perapat Hilir.

Baca juga   Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Aek Kota Batu

Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan HA di rumahnya pada pukul 15.45 WIB.

Saat diperlihatkan foto IJ dan dimintai keterangan, HA mengakui bahwa dirinya telah memberikan sabu kepada IJ. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Tenggara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Setiap informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

🌈Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *