ACEH 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dua pria warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial A.S (50) dan H (45), berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah kedai, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah batu berjarak tiga meter dari tempat kedua tersangka duduk.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat 0,25 gram, 2 bungkus plastik berisi sisa sabu seberat bruto 0,30 gram, serta berbagai perlengkapan konsumsi sabu, di antaranya :
▶️ 1 bong lengkap dengan kaca pirex,
▶️ 1 korek api gas modifikasi, 22 plastik paket kosong,
▶️ 1 kaleng rokok, 3 pipet takar, dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka sempat saling melempar tanggung jawab.
Namun, tersangka H akhirnya mengakui pernah menjual sabu, bahkan menyebutkan bahwa 4 bungkus sabu yang ditemukan merupakan milik A.S.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Nain)
















