Labuhanbatu, MATANEWSTV com — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Tersangka pertama, FRH alias Pingki (27), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Sialang Taji, diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,41 gram bruto serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Dalam interogasi, Pingki mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial D alias Iwan Kunting (43), seorang wiraswasta dan residivis yang tinggal di Desa Tanjung Pasir.
Tim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip besar kosong, lima bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop dari pipet, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 294.000.
Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini ia mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi kebaikan bersama.”
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Heri)