LABUHANBATU | MATANEWSTV. com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga Lingkungan Kampung Salam, Kelurahan Urung Kompas. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MD, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,41 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 unit handphone android warna hitam, 1 kotak rokok merek Surya, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka MD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )
















