Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curat di Asrama Kanwil DJP Sumut II

Pematangsiantar, matanewstv.com || Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Asrama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II.

Pelaku berinisial HK alias Kabo (35), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam usai laporan resmi diterima polisi.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 17.48 WIB di kawasan Asrama Kanwil DJP Sumut II, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu penghuni asrama berinisial FJD, yang merupakan ASN, setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar dan mengambil sejumlah barang milik penghuni asrama.

Informasi itu segera disebarkan melalui grup internal penghuni, dan membuat pelapor JFAB—juga seorang ASN—langsung menuju lokasi bersama rekannya untuk memeriksa kondisi kamar.

Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah barang telah raib, di antaranya dua unit laptop, enam buah tas, tiga unit speaker, satu unit Playstation beserta stik, jam tangan, CCTV, sepeda, berbagai alat elektronik dan barang pribadi lainnya.

Total kerugian yang dialami para korban, termasuk JFAB, FJD, ACS, BDP, CU, IF, dan INB, ditaksir mencapai Rp33.370.000.

Laporan resmi kemudian dibuat pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/Polres Pematang Siantar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, dan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga   Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Komunitas Automotif PGM, Perkuat Kamtibmas dan Cooling System

Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi. Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, pelaku HK berhasil diamankan saat melintas di Jalan Enggang, tak jauh dari kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang curian di rumahnya.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti keyboard bluetooth, parfum, speaker, perangkat Playstation, perlengkapan elektronik, sepatu, tas bermerek, serta satu unit handphone milik pelaku yang berisi percakapan jual-beli barang hasil curian.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Hingga saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan proses penyidikan terus berlanjut,ujar IPTU Sandi menutup pernyataannya.

®️ Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *